Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 104-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 104-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 125PMK062011 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN SEBELUM TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan Hibah BMN DK/TP berupa selain tanah dan/atau bangunan harus disertai dengan data pendukung berupa: a. rincian barang yang akan dihibahkan termasuk tahun perolehan, identitas/spesifikasi, nilai perolehan dan/atau nilai buku, lokasi, peruntukan barang; b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Pengguna Barang atau pejabat yang berwenang atas kebenaran materiil mengenai BMN DK/TP; c. data calon penerima Hibah; d. surat pernyataan kesediaan menghibahkan BMN DK/TP dari Pengguna Barang; dan e. surat pernyataan kesediaan menerima Hibah BMN DK/TP dari Pemerintah Daerah dan/atau berita acara serah terima, dalam hal BMN DK/TP sudah diserahoperasikan kepada Pemerintah Daerah. (2) Surat Pernyataan kesediaan menerima Hibah BMN DK/TP dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditandatangani oleh Gubernur/Bupati/Walikota, Pengelola Barang Milik Daerah, Pengguna Barang Milik Daerah, atau pejabat lain yang memiliki kewenangan. 9. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda