Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 104-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 104-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 125PMK062011 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN SEBELUM TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Penetapan status Penggunaan BMN DK/TP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan atas BMN DK/TP yang sedang digunakan atau direncanakan untuk digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Penetapan status penggunaan BMN DK/TP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak perlu dilakukan atas BMN DK/TP yang direncanakan untuk dilakukan Pemindahtanganan sampai dengan 31 Desember 2016 atau yang telah diserahkan kepada pihak ketiga.
6. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
