Koreksi Pasal 4B
PERMEN Nomor 104-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 104-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 125PMK062011 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN SEBELUM TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan dan tanggung jawab tertentu Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1a) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kewenangan dan tanggung jawab Pengelola Barang untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas usul Pemindahtanganan dalam bentuk Hibah BMN DK/TP didelegasikan kepada Pengguna Barang sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(3) Pengguna Barang dapat mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (2) kepada Kuasa Pengguna Barang.
(4) Kewenangan dan tanggung jawab tertentu yang dapat didelegasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tata cara pendelegasiannya diatur oleh Pengguna Barang dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
4. Pasal 5 dihapus.
5. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
