Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4A

PERMEN Nomor 104-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 104-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 125PMK062011 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN SEBELUM TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga merupakan Pengguna Barang DK/TP. (2) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang DK/TP memiliki kewenangan dan tanggung jawab: a. mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN DK/TP kepada Pengelola Barang, terhadap BMN DK/TP yang sedang digunakan atau direncanakan untuk digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga; b. mengajukan usul Pemindahtanganan BMN DK/TP kepada Pengelola Barang; c. mengajukan usul Pemusnahan BMN DK/TP kepada Pengelola Barang; d. mengajukan usul Penghapusan BMN DK/TP kepada Pengelola Barang; dan e. melakukan pengawasan dan pengendalian atas Penggunaan BMN DK/TP. (3) Kewenangan dan tanggung jawab Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara fungsional dilaksanakan oleh pejabat struktural pada unit organisasi eselon I yang membidangi pengelolaan BMN. (4) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah penerima Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan merupakan Kuasa Pengguna Barang DK/TP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4A — PERMEN Nomor 104-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Pasal.id