Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 104-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 104-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 125PMK062011 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN SEBELUM TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan merupakan Pengelola Barang DK/TP.
(1a) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang DK/TP memiliki wewenang dan tanggung jawab:
a. MENETAPKAN status Penggunaan BMN DK/TP yang diajukan oleh Pengguna Barang, terhadap BMN DK/TP yang sedang digunakan atau direncanakan untuk digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga;
b. memberikan persetujuan atau penolakan atas usul Pemindahtanganan BMN DK/TP yang diajukan oleh Pengguna Barang;
c. memberikan persetujuan atau penolakan atas usul Pemusnahan BMN DK/TP yang diajukan oleh Pengguna Barang;
d. memberikan persetujuan atau penolakan atas usul Penghapusan BMN DK/TP yang diajukan oleh Pengguna Barang; dan
e. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN DK/TP.
(2) Direktur Jenderal Kekayaan Negara merupakan pelaksana fungsional atas kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang DK/TP.
(3) Direktur Jenderal Kekayaan Negara dapat mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada pejabat struktural di lingkungan kantor pusat atau instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
3. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 4A dan Pasal 4B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
