Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 104-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 104-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PARU DR. ARIO WIRAWAN SALATIGA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Paru Dr. Ario Wirawan Salatigapada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin melalui kontrak kerja sama.
(2) Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa kerjasama layanan pasien Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), Asuransi Kesehatan (Askes), Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(Jamsostek), perusahaanasuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin lainnya.
(3) Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Paru Dr. Ario Wirawan Salatiga pada Kementerian Kesehatan dengan pihak penjamin.
Koreksi Anda
