Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 104-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 104-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PARU DR. ARIO WIRAWAN SALATIGA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif Farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf c, berupa obat generik, obat non generik, obat bebas, alat kesehatan, dan implan ditetapkan sebesar Harga Netto Apotek (HNA) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditambah profit margin sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari HNA+PPN.
(2) HNA+PPN merupakan harga jual Pabrik Obat dan/atau Pedagang Besar Farmasi kepada Pemerintah, Rumah Sakit, Apotek, dan Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tarif Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur UtamaBadan Layanan Umum Rumah Sakit Paru Dr. Ario Wirawan Salatigapada Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda
