Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 104-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 104-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PARU DR. ARIO WIRAWAN SALATIGA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas III, tarif kelas I, tarif kelas VIP, dan tarif kelas Utamasebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6)ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Paru Dr. Ario Wirawan Salatiga pada Kementerian Kesehatan. (2) Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Paru Dr. Ario Wirawan Salatiga pada Kementerian Kesehatan menyampaikan salinan Keputusan mengenai tarif kelas III, tarif kelas I, tarif kelas VIP dan tarif kelas Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda