Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 104-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 104-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN MALANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap mahasiswa dari keluarga miskin (Gakin) dapat diberikan tarif layanan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan dan/atau Dana Pengembangan Pendidikan paling rendah sebesar 50% (lima puluh www.djpp.kemenkumham.go.id persen) dari tarif layanan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan dan/atau Dana Pengembangan Pendidikan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan. (2) Pemberian tarif layanan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa dari keluarga miskin (Gakin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda