Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 104-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 104-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN MALANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama antara Direktur Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.
Koreksi Anda
