Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 104-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 104-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN MALANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari: a. Tarif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru; www.djpp.kemenkumham.go.id b. Tarif Tes Kesehatan; c. Tarif Dana Pengembangan Pendidikan; d. Tarif Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan; e. Tarif Matrikulasi; f. Tarif Cuti Akademik; g. Tarif Wisuda; h. Tarif Ethical Review; i. Tarif Legalisir Ijazah dan Transkrip; dan j. Penggunaan Sarana dan Prasarana Dalam Rangka Menunjang Tridharma Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda