Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 104-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 104-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN MALANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
a. Tarif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Tarif Tes Kesehatan;
c. Tarif Dana Pengembangan Pendidikan;
d. Tarif Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan;
e. Tarif Matrikulasi;
f. Tarif Cuti Akademik;
g. Tarif Wisuda;
h. Tarif Ethical Review;
i. Tarif Legalisir Ijazah dan Transkrip; dan
j. Penggunaan Sarana dan Prasarana Dalam Rangka Menunjang Tridharma Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda
