Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 104-pmk-03-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 104-pmk-03-2009 Tahun 2009 tentang BIAYA PROMOSI DAN PENJUALAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tatacara pembebanan dan pelaporan Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Koreksi Anda