Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 104-pmk-03-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 104-pmk-03-2009 Tahun 2009 tentang BIAYA PROMOSI DAN PENJUALAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Teks Saat Ini
(1) Untuk industri farmasi, Biaya Promosi hanya dapat dibiayakan oleh:
a. produsen;
b. Distributor Utama; atau
c. importir tunggal.
(2) Besarnya Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah tidak melebihi 2% (dua persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
(3) Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat dibiayakan sebanyak 1 (satu) kali oleh:
a. produsen;
b. Distributor Utama; atau
c. importir tunggal.
(4) Dalam hal Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dikeluarkan baik oleh produsen maupun Distributor Utama, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah produsen.
(5) Dalam hal produk farmasi tidak diproduksi di INDONESIA, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah importir tunggal.
Koreksi Anda
