Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 104-pmk-03-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 104-pmk-03-2009 Tahun 2009 tentang BIAYA PROMOSI DAN PENJUALAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Teks Saat Ini
(1) Untuk industri rokok, Biaya Promosi hanya dapat dibiayakan oleh:
a. produsen;
b. Distributor Utama; atau
c. importir tunggal.
(2) Besarnya Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 3% (tiga persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
b. untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha di atas Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah), besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 2% (dua persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
c. untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha di atas Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah), besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 1% (satu persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(3) Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat dibiayakan sebanyak 1 (satu) kali oleh:
a. produsen;
b. Distributor Utama; atau
c. importir tunggal.
(4) Dalam hal Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dikeluarkan baik oleh produsen maupun Distributor Utama, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah produsen.
(5) Dalam hal rokok tidak diproduksi di INDONESIA, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah importir tunggal.
Koreksi Anda
