Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 104-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 104-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penyusunan dan penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 104-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Pasal.id