Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 104-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 104-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan PRESIDEN tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menjadi dasar bagi penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
(2) Petunjuk penyusunan, penelaahan, pengesahan, dan pelaksanaan DIPA Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Koreksi Anda
