Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 104-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 104-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) RKA-KL yang telah disepakati oleh DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (3) disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 2 (dua) minggu sebelum penetapan Peraturan PRESIDEN tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.
(2) Dalam hal RKA-KL sebagaimana dimaksud ayat (1) belum diterima, Peraturan PRESIDEN tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat disusun berdasarkan RKA-KL yang disampaikan oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Koreksi Anda
