Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 104-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 104-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RKA-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (3) menjadi dasar penyusunan Peraturan PRESIDEN tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda