Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 104-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 104-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perubahan RKA-KL berdasarkan hasil kesepakatan dalam pembahasan RAPBN antara Pemerintah dengan DPR, Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan penyesuaian RKA-KL.
(2) Penyesuaian RKA-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan.
(3) Penyesuaian RKA-KL yang telah disetujui DPR menjadi dasar penyesuaian Satuan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan penyusunan SAPSK.
Koreksi Anda
