Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 104-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 104-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Dalam hal RKA-KL hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) belum diterima oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran, RAPBN, Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN, Nota Keuangan dan Himpunan RKA-KL disusun berdasarkan RKA-KL yang disampaikan oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Koreksi Anda
