Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 104-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 104-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) RKA-KL hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sebagai dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN, Nota Keuangan dan Himpunan RKA-KL.
(2) RAPBN, Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN, Nota Keuangan dan Himpunan RKA-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR untuk dilakukan pembahasan.
Koreksi Anda
