Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 104-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 104-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) RKA-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dibahas bersama antara Kementerian Negara/Lembaga dan komisi terkait di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
(2) RKA-KL hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan dengan meneliti:
a. kesesuaian dengan pagu sementara, prakiraan maju yang telah ditetapkan tahun sebelumnya dan standar biaya;
b. kesesuaian dengan KAK/TOR, RAB dan/atau dokumen pendukung terkait;
c. relevansi pencantuman target kinerja dan komponen masukan (input) yang digunakan; dan
d. kesesuaian dengan Hasil Kesepakatan antara Kementerian Negara/Lembaga dan komisi terkait di DPR.
Koreksi Anda
