Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 104-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 104-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun RKA-KL dengan menggunakan format RKA-KL dan sistem aplikasi RKA-KL Tahun Anggaran 2011. (2) RKA-KL yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat eselon I selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Koreksi Anda