Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 104-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 104-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyusun RKA-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, Menteri/Pimpinan Lembaga memperhatikan pedoman umum penyusunan RKA-KL serta wajib:
a. mengacu pada Surat Edaran Menteri Keuangan tentang Pagu Sementara Tahun Anggaran 2011;
b. mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2011;
c. mengacu pada Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2011;
d. mengacu pada Standar Biaya Tahun Anggaran 2011;
e. mencantumkan target kinerja secara spesifik dan terukur;
f. mencantumkan perhitungan Prakiraan Maju untuk 2 (dua) tahun kedepan;
g. melampirkan dokumen pendukung berupa Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Term of Reference (TOR) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB); dan
h. melampirkan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) untuk satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU).
(2) Pedoman umum penyusunan RKA-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
