Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 104-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 104-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan RKA-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan menggunakan pendekatan Penganggaran Terpadu, Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah, dan Penganggaran Berbasis Kinerja. (2) Penjabaran pendekatan penyusunan RKA-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda