Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 104-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 104-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KOMPONEN DAN/ATAU PRODUK ELEKTRONIKA UNTUK TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat komponen dan/atau produk elektronika.
2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Komponen Dan/Atau Produk Elektronika yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku, termasuk suku cadang, komponen dan subkomponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, guna pembuatan komponen dan/atau produk elektronika oleh Perusahaan.
Koreksi Anda
