Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 104-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 104-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN BOILER DAN/ATAU TRANSFORMATOR UNTUK PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.
Koreksi Anda
