Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 104-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 104-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN BOILER DAN/ATAU TRANSFORMATOR UNTUK PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama memproduksi komponen untuk pembangkit listrik yang dibangun oleh industri jasa dan telah terintegrasi secara nasional serta telah menandatangani kontrak dengan PT Perusahaan Listrik Negara.
2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Boiler dan/atau Transformator Untuk Pembangkit Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku, termasuk suku cadang dan komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, guna pembuatan boiler dan/atau transformator untuk pembangkit tenaga listrik oleh Perusahaan.
Koreksi Anda
