Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
2. UNDANG-UNDANG Kepabeanan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
3. UNDANG-UNDANG Cukai adalah UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
4. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
5. Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK.
6. Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.
7. Administrator KEK adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK.
8. Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, dan usaha patungan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
9. Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
10. Pembangunan adalah pendirian perusahaan atau pabrik baru untuk menghasilkan barang dan/atau jasa.
11. Pengembangan adalah pengembangan perusahaan atau pabrik yang telah ada meliputi penambahan, modernisasi, rehabilitasi, dan/atau restrukturisasi dari alat-alat
produksi termasuk mesin untuk tujuan peningkatan jumlah, jenis, dan/atau kualitas hasil produksi barang dan/atau jasa.
12. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
13. Kegiatan Utama adalah bidang usaha beserta rantai produksinya yang menjadi fokus kegiatan KEK dan ditetapkan oleh Dewan Nasional.
14. Kegiatan Lainnya adalah bidang usaha di luar Kegiatan Utama di KEK.
15. Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Badan Usaha dan Pelaku Usaha berupa:
a. peralatan dan perkakas untuk Pembangunan, perluasan, atau konstruksi;
b. mesin;
c. peralatan pabrik; dan
d. cetakan (moulding);
termasuk bahan untuk Pembangunan, perluasan, atau konstruksi, serta suku cadang yang dimasukkan tidak bersamaan dengan Barang Modal yang bersangkutan.
16. Daerah Pabean adalah wilayah Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku UNDANG-UNDANG tentang Kepabeanan.
17. Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
18. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan Tempat Penimbunan Berikat.
19. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban
pabean sesuai dengan UNDANG-UNDANG Kepabeanan dan UNDANG-UNDANG Cukai.
20. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu.
BAB II
FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI
(1) Terhadap Badan Usaha serta Pelaku Usaha di KEK dapat diberikan fasilitas:
a. Pajak Penghasilan;
b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
c. kepabeanan; dan/atau
d. cukai.
(2) Bidang usaha yang memperoleh fasilitas dan kemudahan di KEK meliputi:
a. bidang usaha yang merupakan Kegiatan Utama KEK;
dan
b. bidang usaha yang merupakan Kegiatan Lainnya di luar Kegiatan Utama KEK.
(3) Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Usaha harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/
Kota atau Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya;
b. memiliki perjanjian Pembangunan dan/atau pengelolaan KEK antara Badan Usaha dengan Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/ Kota, atau Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya; dan
c. membuat batas tertentu areal kegiatan KEK.
(4) Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelaku Usaha harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri;
b. telah mendapatkan izin prinsip penanaman modal dari Administrator KEK; dan
c. mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT inventory) yang tersambung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak.
(5) Pendayagunaan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT inventory) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dibuktikan dengan penetapan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(6) Tata cara penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(1) Kepada Wajib Pajak badan baru yang melakukan penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal baru lebih dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan bidang usahanya merupakan Kegiatan Utama di KEK, diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk jangka waktu paling kurang 10
(sepuluh) tahun dan paling lama 25 (dua puluh lima) tahun sejak produksi/operasi komersial dan telah merealisasikan nilai penanaman modal.
(2) Kepada Wajib Pajak badan baru yang melakukan penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan bidang usahanya merupakan Kegiatan Utama di KEK diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun sejak produksi/operasi komersial dan telah merealisasikan nilai penanaman modal.
(3) Kepada Wajib Pajak badan baru yang melakukan penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal baru kurang dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) dan bidang usahanya merupakan Kegiatan Utama di KEK dan berlokasi pada KEK yang ditentukan oleh Dewan Nasional, dapat diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun sejak produksi/operasi komersial dan telah merealisasikan nilai penanaman modal.
(4) Besaran fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diberikan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang.
(5) Besarnya pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan dengan persentase yang sama setiap tahun selama jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
(6) Penanaman modal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mencakup juga perluasan atas penanaman modal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sepanjang:
a. perluasan atas penanaman modal baru dilakukan di KEK;
b. bidang usaha perluasan atas penanaman modal baru merupakan Kegiatan Utama di KEK; dan
c. nilai rencana perluasan atas penanaman modal baru memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), atau ayat (3).
(7) Kepada Wajib Pajak badan baru yang melakukan perluasan atas penanaman modal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dengan syarat:
a. Wajib Pajak badan baru tersebut telah diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) atas penanaman modal baru;
b. melakukan pembukuan terpisah atas penanaman modal baru dan perluasan atas penanaman modal baru; dan
c. menggunakan metode alokasi biaya bersama (joint cost allocation) yang disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(8) Jangka waktu fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan baru yang melakukan penanaman modal baru dan perluasan atas penanaman modal baru adalah:
a. paling lama 25 (dua puluh lima) tahun terhitung sejak produksi/operasi komersial atas penanaman modal baru dalam hal akumulasi rencana penanaman modal baru dan rencana perluasan atas penanaman modal baru lebih dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
b. paling lama 15 (lima belas) tahun terhitung sejak produksi/operasi komersial atas penanaman modal baru dalam hal akumulasi rencana penanaman modal baru dan rencana perluasan atas penanaman modal baru sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
c. paling lama 15 (lima belas) tahun terhitung sejak produksi/operasi komersial atas penanaman modal baru dalam hal akumulasi rencana penanaman modal baru
dan rencana perluasan atas penanaman modal baru sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) serta melakukan penananaman modal baru dan perluasan atas penanaman modal baru di KEK yang ditentukan oleh Dewan Nasional.
(9) Besaran fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi perluasan atas penanaman modal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang.
(1) Wajib Pajak yang dapat diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah Wajib Pajak badan yang memenuhi kriteria:
a. merupakan Wajib Pajak baru;
b. melakukan penanaman modal baru atau melakukan penanaman modal baru dan perluasan atas penanaman modal baru;
c. bidang usahanya merupakan Kegiatan Utama di KEK;
d. memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan;
e. menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di INDONESIA paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal, dan dana tersebut tidak ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal; dan
f. harus berstatus sebagai badan hukum INDONESIA
yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah tanggal 15 Agustus 2011.
(2) Termasuk Wajib Pajak yang dapat diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah Badan Usaha dengan syarat:
a. memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya diberikan atas penanaman modal untuk pembangunan infrastruktur; dan
c. sebagian atau seluruh pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada huruf b, tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Dalam hal Wajib Pajak badan dimiliki langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri dan/atau Wajib Pajak luar negeri berupa bentuk usaha tetap, selain harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dalam negeri dan/atau Wajib Pajak luar negeri berupa bentuk usaha tetap tersebut harus memiliki surat keterangan fiskal yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian surat keterangan fiskal.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku dalam hal Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dimiliki langsung oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; atau
b. kepemilikannya terdiri atas saham-saham yang terdaftar pada bursa efek di INDONESIA.
(1) Kegiatan Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Dewan Nasional.
(2) Dalam rangka MENETAPKAN Kegiatan Utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Dewan Nasional dapat meminta pertimbangan dari menteri atau kepala lembaga terkait.
(1) Untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Wajib Pajak menyampaikan permohonan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan disampaikan tembusan kepada Administrator KEK.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan sebelum saat mulai berproduksi/beroperasi secara komersial.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
b. fotokopi izin prinsip penanaman modal baru atau izin prinsip perluasan atas penanaman modal baru, yang dilengkapi dengan rinciannya;
c. asli surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e;
d. surat keterangan fiskal untuk Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3);
e. fotokopi keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia mengenai pengesahan sebagai badan hukum di INDONESIA; dan
f. surat keterangan dari Administrator KEK bahwa Wajib Pajak belum berproduksi/beroperasi secara komersial atas izin prinsip penanaman modal baru atau perluasan atas penanaman modal baru yang diajukan permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan:
g. surat keterangan dari Administrator KEK bahwa bidang usaha Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c termasuk dalam cakupan Kegiatan Utama yang ditetapkan oleh Dewan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(4) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal:
a. melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b. melakukan penelitian bahwa bidang usaha Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c termasuk dalam cakupan Kegiatan Utama yang ditetapkan oleh Dewan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(5) Dalam rangka melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dapat berkoordinasi dengan menteri atau kepala lembaga terkait, Administrator KEK dan Dewan Nasional.
(6) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) serta memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dapat mengajukan usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan kepada Menteri Keuangan dengan dilampiri fotokopi surat permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dari Wajib Pajak, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan uraian hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(1) Atas usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), Menteri Keuangan menugaskan komite verifikasi pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk membantu melakukan penelitian dan verifikasi terhadap
usulan dimaksud.
(2) Komite verifikasi pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri Keuangan.
(3) Komite verifikasi pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan menyampaikan hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan disertai dengan:
a. pertimbangan dan rekomendasi mengenai besaran pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) atau ayat (9); dan
b. jangka waktu pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (8), dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak usulan permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal diterima lengkap.
(4) Rekomendasi mengenai besaran pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) atau ayat (9) dan jangka waktu pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (8) didasarkan pada hasil penilaian atas uraian penelitian yang berisi mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(5) Pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan diputuskan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi dari komite verifikasi pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal Menteri Keuangan menyetujui usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1):
a. Menteri Keuangan menerbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan
badan; dan
b. Wajib Pajak menempatkan dana di perbankan di INDONESIA paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e.
(7) Penempatan dana diperbankan di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal ditetapkan keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan, dan dana tersebut tidak ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal.
(8) Dalam hal Menteri Keuangan menolak usulan untuk memberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan, disampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai penolakan tersebut kepada Wajib Pajak dengan tembusan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Administrator KEK, dan Direktur Jenderal Pajak.
(9) Berdasarkan tembusan surat penolakan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengkoordinasikan rapat pembahasan dalam rangka pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 10 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.
(1) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Utama usaha yang merupakan Kegiatan Utama di KEK.
(2) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari kegiatan usaha yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan, tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan pajak selama periode
pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
(3) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap dilakukan pemotongan dan pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(1) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak, sepanjang memenuhi persyaratan:
a. telah berproduksi/beroperasi secara komersial;
b. pada saat mulai berproduksi/beroperasi secara komersial, Wajib Pajak telah merealisasikan nilai penanaman modal paling sedikit sebesar rencana penanaman modalnya; dan
c. bidang usaha penanaman modal sesuai dengan rencana bidang usaha penanaman modal dan termasuk dalam cakupan Kegiatan Utama di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(2) Direktur Jenderal Pajak MENETAPKAN Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan penetapan dimaksud paling sedikit berisi mengenai:
a. tanggal saat mulai berproduksi/beroperasi secara komersial sebagai dasar penetapan Tahun Pajak dimulainya pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan;
b. penetapan jumlah realisasi penanaman modal pada saat mulai berproduksi/beroperasi secara komersial;
dan
c. kesesuaian bidang usaha penanaman modal dengan rencana bidang usaha penanaman modal dan masuk dalam cakupan Kegiatan Utama di KEK.
(3) Saat mulai berproduksi/beroperasi secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah:
a. untuk bidang usaha industri adalah saat pertama kali hasil produksi dijual ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut dari Kegiatan Utama usaha yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; atau
b. untuk bidang usaha selain industri adalah saat pertama kali diperoleh penghasilan dari Kegiatan Utama yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
(1) Pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan untuk tujuan lain atas permohonan tertulis Wajib Pajak.
(2) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Pemeriksaan dan Penagihan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Permohonan tertulis Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a. fotokopi akta pendirian;
b. fotokopi Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan;
c. fotokopi izin prinsip penanaman modal baru atau izin prinsip perluasan atas penanaman modal baru yang diterbitkan oleh Administrator KEK;
d. fotokopi izin usaha yang diterbitkan oleh Administrator KEK;
e. fotokopi dan softcopy laporan realisasi penanaman modal
yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sampai dengan sebelum disampaikannya permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1);
f. daftar rincian aktiva tetap sesuai dengan realisasi penanaman modal;
g. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan yang telah diaudit sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak sampai dengan tahun pajak saat mulai berproduksi/beroperasi secara komersial dalam hal Wajib Pajak terdaftar kurang dari 3 (tiga) tahun sebelum mengajukan permohonan;
h. asli surat kuasa khusus, dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak;
i. dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transaksi penjualan hasil produksi/operasi sekurang-kurangnya terdiri dari faktur penjualan, faktur pajak, dan bukti pengiriman barang atau pemberian jasa; dan
j. surat keterangan dari Administrator KEK bahwa bidang usaha Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c termasuk dalam cakupan Kegiatan Utama yang ditetapkan oleh Dewan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(4) Dalam hal permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), atas permohonan dimaksud dikembalikan kepada Wajib Pajak sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak mengajukan kembali permohonan tertulis sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak saat surat pemberitahuan pemeriksaan
pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak.
(2) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan tentang penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan ketua komite verifikasi pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan mengenai hal-hal sebagai berikut:
a. laporan penggunaan dana yang ditempatkan di perbankan di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e;
b. laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit; dan
c. laporan realisasi kegiatan produksi/operasi selama masa fasilitas.
(2) Selain kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan juga wajib memenuhi permintaan Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan data transaksi perusahaan yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan.
(1) Laporan penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a wajib disampaikan secara triwulanan sejak triwulan saat ditetapkan keputusan
mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sampai dengan triwulan dana digunakan seluruhnya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan fotokopi rekening koran bulanan atas dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b wajib disampaikan secara tahunan sejak Tahun Pajak saat ditetapkan keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sampai dengan Tahun Pajak saat ditetapkannya keputusan penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Selain wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Wajib Pajak wajib menyampaikan laporan realisasi penanaman modal secara triwulanan.
(2) Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sejak triwulan saat penanaman modal mulai direalisasikan sampai dengan triwulan saat ditetapkannya keputusan penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Laporan realisasi kegiatan produksi/operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c wajib disampaikan secara triwulanan sejak periode triwulan saat ditetapkannya keputusan penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sampai dengan berakhirnya periode pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Laporan penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), laporan realisasi penanaman modal sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1), dan laporan realisasi produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) disampaikan paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya periode triwulanan bersangkutan.
(2) Laporan realisasi penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) disampaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
(3) Dalam hal keputusan penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan ditetapkan pada bagian tahun berjalan, laporan realisasi penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) disampaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah bulan
saat ditetapkannya keputusan penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
(4) Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional atau hari cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(1) Wajib Pajak badan yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dilarang untuk:
a. mengimpor atau membeli barang modal bekas yang direlokasi dari negara atau perusahaan lain dalam rangka realisasi penanaman modal yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan;
b. melakukan Kegiatan Utama usaha yang tidak sesuai dengan rencana bidang usaha penanaman modal selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan;
c. melakukan pemindahtanganan aset dan/atau kepemilikan Wajib Pajak badan yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan;
d. melakukan relokasi penanaman modal ke luar KEK atau ke luar negeri sejak Tahun Pajak dimulainya dan sampai dengan 5 (lima) Tahun Pajak sejak berakhirnya jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan/atau
e. mengubah metode pembukuan dan/atau metode alokasi biaya bersama (joint cost allocation) untuk menggeser laba atau rugi dari periode pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan ke periode setelahnya, dan sebaliknya, termasuk metode pengakuan penghasilan dan/atau biaya, dan metode penghitungan depresiasi dan/atau persediaan, sejak
Tahun Pajak dimulainya pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dan sampai dengan 5 (lima) Tahun Pajak sejak berakhirnya jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
(2) Dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dalam hal Wajib Pajak melakukan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket penanaman modal.
(3) Dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dalam hal Wajib Pajak:
a. melakukan pemindahtanganan aset dan menggantinya dengan aset lain yang lebih produktif;
b. melakukan pengalihan kepemilikan kepada Wajib Pajak yang telah mendapatkan surat keterangan fiskal; atau
c. melakukan pengalihan kepemilikan melalui mekanisme listing di bursa saham (go public).
(4) Dalam hal Wajib Pajak melakukan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Bea dan Cukai berwenang untuk melakukan penetapan nilai pabean atas barang modal yang direlokasi.
(1) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dicabut, dalam hal Wajib Pajak:
a. tidak memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai bidang usaha beserta rantai produksinya yang merupakan Kegiatan Utama di KEK;
b. pada saat mulai berproduksi/beroperasi secara komersial, nilai realisasi penanaman modal kurang dari rencana penanaman modal;
c. tidak menempatkan dana di perbankan di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf
e dan/atau dana tersebut ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal;
d. tidak memenuhi ketentuan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ketentuan mengenai pemenuhan permintaan Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
e. melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;
f. tidak mengajukan permohonan kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement) untuk Wajib Pajak yang berorientasi ekspor yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembentukan dan pelaksanaan kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement); dan/atau
g. berdasarkan hasil pemeriksaan, menyalahgunakan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dalam rangka penghindaran atau pengelakan pajak, antara lain melakukan praktik transaksi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau bentuk penyalahgunaan lainnya.
(2) Pencabutan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan:
a. setelah mendapat rekomendasi dari komite verifikasi pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; atau
b. berdasarkan usulan dari Dewan Nasional atau Direktur Jenderal Pajak kepada komite verifikasi pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
(3) Terhadap Wajib Pajak yang dicabut fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), wajib membayar kembali Pajak Penghasilan yang telah dikurangkan dan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, serta tidak dapat lagi diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus diselenggarakan pembukuan secara terpisah dari pembukuan atas penghasilan lainnya yang tidak mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
(2) Penghasilan yang diterima selain dari Kegiatan Utama di KEK yang tidak mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan adalah:
a. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta (capital gain) selain dari produk yang dihasilkan Wajib Pajak dari kegiatan utama usaha sebagaimana tercantum dalam izin prinsip dan/atau izin usaha Wajib Pajak;
b. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
c. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
d. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
e. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
f. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
g. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH;
h. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
i. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak; atau
j. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
(3) Biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak yang timbul dari:
a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan;
b. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang tidak mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan
c. penghasilan dari perluasan atas penanaman modal yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan, pembebanannya dilakukan dengan menggunakan metode alokasi biaya bersama (joint allocation cost) yang disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak.
(1) Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang berkedudukan di KEK yang melakukan Penanaman Modal baik Penanaman Modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada, pada:
a. bidang usaha yang merupakan Kegiatan Utama di KEK yang tidak mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; atau
b. bidang usaha yang merupakan Kegiatan Lainnya di luar Kegiatan Utama KEK,
diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.
(2) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan pokok, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) per tahun yang dihitung sejak saat mulai berproduksi/beroperasi secara komersial;
b. penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka Penanaman Modal baru dan/atau perluasan usaha yang digunakan untuk kegiatan pokok, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut:
1. untuk penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud:
2. untuk amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud:
c. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di INDONESIA sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku; dan
d. kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. tambahan 1(satu) tahun:
: apabila melakukan Penanaman Modal dengan nilai lebih dari Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);
2. tambahan 1 (satu) tahun atau 2 (dua) tahun:
: a) tambahan 1 (satu) tahun apabila mempekerjakan paling sedikit 500 (lima ratus) orang tenaga kerja INDONESIA selama 5 (lima) tahun berturut- turut; atau b) tambahan 2 (dua) tahun apabila
mempekerjakan paling sedikit 1000 (seribu) orang tenaga kerja INDONESIA selama 5 (lima) tahun berturut- turut;
3. tambahan 1 (satu) tahun:
: apabila penanaman modal baru memerlukan investasi/pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
4. tambahan 2 (dua) tahun:
: apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah Penanaman Modal dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
5. tambahan 1 (satu) tahun:
: apabila menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahun ke-4 (keempat);
6. tambahan 2 (dua) tahun:
: apabila Penanaman Modal berupa perluasan dari
usaha yang telah ada di KEK sebagian sumber pembiayaannya berasal dari laba setelah pajak (earning after tax) Wajib Pajak pada satu Tahun Pajak sebelum tahun diterbitkannya izin prinsip perluasan Penanaman Modal; dan/atau
7. tambahan 2 (dua) tahun:
: apabila melakukan ekspor paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari nilai total penjualan.
(3) Aktiva yang digunakan untuk kegiatan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b merupakan aktiva yang digunakan dalam proses produksi cakupan produk yang tercantum dalam izin prinsip penanaman modal baru atau perluasan dari usaha yang telah ada termasuk aktiva sebagai penunjang utama yang terkait langsung dengan proses produksi dimaksud.
(1) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, dibebankan sejak tahun pajak saat mulai berproduksi/beroperasi secara komersial.
(2) Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) per tahun dikalikan jumlah Penanaman Modal yang ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.
(1) Penghitungan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b, dimulai sejak bulan berlakunya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan.
(2) Penghitungan penyusutan atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi atas aktiva tak berwujud untuk bulan sebelum berlakunya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, dilakukan sesuai ketentuan mengenai penyusutan dan amortisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 11A UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan.
(3) Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kelompok aktiva tetap berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b angka 1) dan kelompok aktiva tak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b angka 2) adalah sesuai ketentuan mengenai penyusutan dan amortisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 11A UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan.
b. dasar penyusutan dan amortisasi dipercepat adalah:
1. harga perolehan aktiva bagi Wajib Pajak yang menggunakan metode penyusutan garis lurus;
2. nilai sisa buku aktiva bagi Wajib Pajak yang menggunakan metode penyusutan saldo menurun.
c. tarif penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b angka 1) dan tarif amortisasi yang dipercepat adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b angka 2).
d. masa manfaat dipercepat aktiva adalah setengah dari sisa masa manfaat aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan dengan ketentuan bagian bulan dihitung sebagai 1 (satu) bulan penuh.
(4) Dalam hal aktiva tetap yang lama diganti dengan aktiva tetap yang baru, dasar penyusutan aktiva tetap baru adalah harga perolehan aktiva baru dimaksud.
(1) Terhadap aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2) huruf a dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, atau dialihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap dimaksud kecuali diganti dengan aktiva tetap baru, sebelum berakhirnya jangka waktu yang lebih lama antara:
a. jangka waktu 6 (enam) tahun sejak saat mulai berproduksi/beroperasi secara komersial; atau
b. masa manfaat aktiva sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b angka 1.
(2) Terhadap aktiva tak berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, atau dialihkan sebagian atau seluruh aktiva tak berwujud dimaksud kecuali diganti dengan aktiva tak berwujud baru, sebelum berakhirnya masa manfaat aktiva tak berwujud dimaksud sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b angka 2.
(1) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c dapat dimanfaatkan sejak berlakunya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dan berakhir pada saat Wajib Pajak tidak lagi memenuhi ketentuan bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
(2) Dalam hal Wajib Pajak selain menghasilkan produk/jasa yang diberikan fasilitas Pajak Penghasilan juga menghasilkan produk/jasa yang tidak diberikan fasilitas Pajak Penghasilan, besaran dividen yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c adalah sebesar persentase total nilai penjualan produk/jasa yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan terhadap total nilai penjualan seluruh produk/jasa pada tahun pajak sebelum dividen dibagikan.
(3) Kepada Wajib Pajak yang melakukan perluasan usaha, besarnya dividen yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2) huruf c sebanding dengan persentase nilai realisasi aktiva perluasan usaha terhadap total nilai buku fiskal aktiva yang diperoleh sebelum perluasan usaha ditambah dengan nilai realisasi aktiva perluasan usaha pada waktu selesainya perluasan usaha.
(1) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d dapat dimanfaatkan sejak berlakunya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dan Wajib Pajak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 6 dan/atau angka 7.
(2) Dalam hal Wajib Pajak dapat memenuhi sebagian atau seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sehingga Wajib Pajak dimaksud dapat memperoleh tambahan jangka waktu kompensasi kerugian yang melebihi dari 5 (lima) tahun, besarnya tambahan jangka waktu kompensasi kerugian yang diberikan adalah paling lama untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Untuk mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus
mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan lapangan menerbitkan keputusan tentang penambahan jangka waktu fasilitas kompensasi kerugian sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan keputusan tentang penambahan jangka waktu fasilitas kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ketentuan tambahan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d angka 1 berlaku untuk kerugian seluruh tahun pajak sepanjang melakukan Penanaman Modal baru dengan nilai lebih dari Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) dan berakhir saat Wajib Pajak tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
b. Ketentuan tambahan 1 (satu) tahun atau 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d angka 2 berlaku sebagai berikut:
1. tambahan 1 (satu) tahun berlaku untuk kerugian pada tahun pajak setelah Wajib Pajak mempekerjakan paling sedikit 500 (lima ratus) orang tenaga kerja INDONESIA selama 5 (lima) tahun berturut-turut;
2. tambahan 2 (dua) tahun berlaku untuk kerugian pada tahun pajak setelah Wajib Pajak mempekerjakan paling sedikit 1000 (seribu)
orang tenaga kerja INDONESIA selama 5 (lima) tahun berturut-turut; atau
3. tenaga kerja INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2 adalah tenaga kerja yang berkewarganegaraan INDONESIA dan tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Wajib Pajak.
c. Ketentuan tambahan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d angka 3 berlaku untuk kerugian tahun pajak dicapainya pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
d. Ketentuan tambahan 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d angka 4 berlaku untuk kerugian tahun pajak saat dicapainya pengeluaran biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah realisasi Penanaman Modal, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
e. Ketentuan tambahan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d angka 5 berlaku:
1. terhitung sejak tahun pajak ke 4 (empat) setelah Wajib Pajak memperoleh izin Penanaman Modal atau izin perluasan Penanaman Modal dan Wajib Pajak bersangkutan menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen);
dan
2. pada tahun pajak sebelum tahun pajak ke 4 (empat) setelah Wajib Pajak memperoleh izin Penanaman Modal atau izin perluasan Penanaman Modal bersangkutan dan Wajib Pajak menggunakan bahan baku dan/atau
komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen).
f. Ketentuan tambahan 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d angka 6 berlaku sebagai berikut:
1. Wajib Pajak yang dapat diberikan fasilitas tambahan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d angka 6 adalah Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal21 ayat (1);
2. sumber pembiayaan perluasan Penanaman Modal berasal dari laba setelah pajak (earning after tax) Wajib Pajak pada satu tahun pajak sebelum tahun diterbitkannya izin prinsip perluasan Penanaman Modal;
3. kerugian yang dapat diberikan fasilitas tambahan jangka waktu kompensasi kerugian selama 2 (dua) tahun adalah kerugian fiskal pada tahun pajak saat mulai berproduksi/ beroperasi secara komersial atas Penanaman Modal berupa perluasan usaha dari usaha yang telah ada; dan
4. besarnya kerugian fiskal sebagaimana dimaksud pada angka 3 dihitung berdasarkan proporsi laba setelah pajak yang ditanamkan kembali dalam perluasan usaha terhadap nilai sisa buku seluruh aktiva tetap pada akhir tahun pajak saat dimulainya berproduksi/ beroperasi komersial sebagaimana dimaksud pada angka 3.
g. Ketentuan tambahan 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d angka 7 berlaku untuk tahun pajak dilakukannya ekspor paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari nilai total penjualan.
(7) Wajib Pajak yang melakukan pembukuan secara terpisah atas Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan dan yang tidak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan, penghitungan besarnya kerugian yang mendapat fasilitas tambahan jangka waktu kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan/atau angka 7 sesuai dengan penghitungan berdasarkan pembukuan secara terpisah atas Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan dan yang tidak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan.
(8) Dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan pembukuan secara terpisah atas Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan dan yang tidak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan, besarnya kerugian yang mendapat fasilitas tambahan jangka waktu kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, angka 5,dan/atau angka 7 dihitung dengan cara sebagai berikut:
KMF = BVMF x TK (BVTF+BVMF) KMF = Kerugian yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan BVMF = Total nilai buku fiskal aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas pada akhir tahun pajak terjadinya kerugian BVTF = Total nilai buku fiskal aktiva tetap yang tidak mendapatkan fasilitas pada akhir tahun pajak terjadinya kerugian TK = Total kerugian
(9) Besarnya kerugian yang mendapat fasilitas tambahan jangka waktu kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d angka 6 dihitung dengan cara sebagai berikut:
KMF = EAT x TK BVAT
BVAT = BVMF + BVTF KMF = Kerugian yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan EAT = Laba setelah pajak yang ditanamkan kembali dalam perluasan usaha BVAT = Total nilai buku fiskal seluruh aktiva tetap BVMF = Total nilai buku fiskal aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas pada akhir tahun pajak terjadinya kerugian BVTF = Total nilai buku fiskal aktiva tetap yang tidak mendapatkan fasilitas pada akhir tahun pajak terjadinya kerugian TK = Total kerugian tahun pajak saat mulai berproduksi/beroperasi secara komersial
Permohonan untuk mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) diajukan oleh Wajib Pajak kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan disampaikan tembusan kepada Administrator KEK dan pengajuannya dilakukan sebelum saat mulai berproduksi/beroperasi secara komersial.
(1) Atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dilakukan pembahasan dalam rapat yang dikoordinasikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk MEMUTUSKAN dapat tidaknya permohonan dimaksud diusulkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Menteri Keuangan.
(2) Direktur Jenderal Pajak, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara, dan/atau pejabat yang ditunjuk dapat hadir dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mempertimbangkan usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(2) Usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri dokumen berupa:
a. fotokopi surat permohonan Wajib Pajak kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan bukti tanda terima surat permohonan Wajib Pajak dimaksud;
b. izin prinsip Penanaman Modal dari Administrator KEK;
c. rincian aktiva tetap beserta layout penempatan aktiva;
d. surat keterangan dari Administrator KEK bahwa bidang usaha Wajib Pajak termasuk dalam Kegiatan Lainnya di KEK atau bahwa bidang usaha Wajib Pajak termasuk dalam Kegiatan Utama di KEK dan Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
e. surat keterangan dari Administrator KEK bahwa Wajib Pajak belum berproduksi/beroperasi secara komersial; dan
f. berita acara hasil pembahasan dalam rapat yang dikoordinasikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).
(1) Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) setelah mendapat rekomendasi dari Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara kepada Direktur Jenderal Pajak setelah dilakukan rapat yang dikoordinasikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).
(3) Keputusan persetujuan atau penolakan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendasarkan pada dokumen-dokumen, berupa:
a. rekomendasi tertulis Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan lampiran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2).
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) harus tersedia lengkap pada saat rapat yang dikoordinasikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan saat disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui
Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2).
(5) Keputusan persetujuan atau penolakan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal diterima lengkap oleh Direktur Jenderal Pajak.
(6) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.