Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 103-pmk-09-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-09-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat/pegawai yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) dan (5), Pasal 5, Pasal 6 ayat (2), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (2), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 16, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda