Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 103-pmk-09-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-09-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Bentuk dan tata cara pelaporan pelaksanaan pengelolaan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta bentuk dan tata cara publikasi pengelolaan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan tersendiri.
Koreksi Anda
