Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 103-pmk-09-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-09-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk dan tata cara pelaporan pelaksanaan pengelolaan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta bentuk dan tata cara publikasi pengelolaan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan tersendiri.
Koreksi Anda