Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 103-pmk-09-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-09-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan untuk memublikasikan hasil pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Keuangan berada pada Inspektur Jenderal.
(2) Dalam memublikasikan hasil pengelolaan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Jenderal wajib bekerjasama dengan Biro Hubungan Masyarakat-Sekretariat Jenderal, dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan informasi.
Koreksi Anda
