Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 103-pmk-09-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-09-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan untuk memublikasikan hasil pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Keuangan berada pada Inspektur Jenderal. (2) Dalam memublikasikan hasil pengelolaan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Jenderal wajib bekerjasama dengan Biro Hubungan Masyarakat-Sekretariat Jenderal, dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan informasi.
Koreksi Anda