Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 103-pmk-09-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-09-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Unit Kepatuhan Internal dan Unit Tertentu wajib melaporkan pelaksanaan pengelolaan Pengaduan secara bulanan kepada Pimpinan Unit Eselon I dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal.
(2) Inspektorat Jenderal wajib memonitor dan mengevaluasi tindak lanjut penyelesaian Pengaduan yang dilakukan oleh Unit Kepatuhan Internal dan Unit Tertentu.
(3) Inspektorat Jenderal wajib melaporkan pelaksanaan pengelolaan Pengaduan secara triwulan atau sewaktu-waktu kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada seluruh Pimpinan Unit Eselon I.
Koreksi Anda
