Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 103-pmk-09-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-09-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat dugaan kesalahan atau kekeliruan atas suatu putusan penjatuhan hukuman disiplin oleh Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Inspektur Jenderal berwenang melakukan eksaminasi.
(2) Hasil eksaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan bagi Pimpinan Unit Eselon I atau Menteri Keuangan untuk meninjau, meralat, dan/atau mengubah putusan penjatuhan hukum disiplin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara melakukan eksaminasi diatur dengan Peraturan Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda
