Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 103-pmk-09-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-09-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi berupa penyampaian hasil pemeriksaan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan dalam hal hasil pemeriksaan berindikasi tindak pidana umum. (2) Rekomendasi berupa penyampaian hasil pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dilakukan dalam hal hasil pemeriksaan berindikasi tindak pidana korupsi. (3) Penyampaian hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda