Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 103-pmk-09-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-09-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi berupa penyampaian hasil pemeriksaan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan dalam hal hasil pemeriksaan berindikasi tindak pidana umum.
(2) Rekomendasi berupa penyampaian hasil pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dilakukan dalam hal hasil pemeriksaan berindikasi tindak pidana korupsi.
(3) Penyampaian hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
