Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 103-pmk-09-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-09-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dapat berupa:
a. penjatuhan hukuman disiplin;
b. pengembalian kerugian negara;
c. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
d. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koreksi Anda
