Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 103-pmk-09-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-09-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Kepatuhan Internal, Unit Tertentu, dan Inspektorat Jenderal dengan pertimbangan tertentu dapat melimpahkan tindak lanjut penyelesaian Pengaduan kepada Pejabat Eselon II dari Unit Eselon I yang berwenang menindaklanjuti. (2) Pejabat Eselon II yang mendapatkan pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menindaklanjuti penyelesaian Pengaduan dan melaporkan hasilnya kepada Unit Kepatuhan Internal, Unit Tertentu, atau Inspektorat Jenderal sebagai pihak yang memberikan pelimpahan.
Koreksi Anda