Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 103-pmk-09-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-09-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengelolaan Pengaduan, Unit Kepatuhan Internal, Unit Tertentu, dan Inspektorat Jenderal mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. mengadministrasikan Pengaduan;
b. menganalisis Pengaduan untuk menentukan dapat atau tidaknya suatu Pengaduan ditindaklanjuti ke pemeriksaan;
c. melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi; dan
d. membuat laporan pengelolaan Pengaduan, pemeriksaan, dan tindak lanjut atas rekomendasi.
(2) Dalam hal ditemukan indikasi pelanggaran disiplin berat, Unit Kepatuhan Internal dan Unit Tertentu wajib meneruskan proses Pengaduan kepada Inspektorat Jenderal untuk ditindaklanjuti.
Koreksi Anda
