Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 103-pmk-09-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-09-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan Pengaduan yang dapat disampaikan secara langsung maupun tidak langsung kepada Unit Kepatuhan Internal, Unit Tertentu, dan/atau Inspektorat Jenderal. (2) Penyampaian laporan secara langsung dapat dilakukan melalui Saluran Pengaduan yang berupa help desk yang wajib disediakan oleh Unit Kepatuhan Internal, Unit Tertentu, dan Inspektorat Jenderal. (3) Penyampaian laporan secara tidak langsung dapat dilakukan melalui Saluran Pengaduan berupa telepon, faksimili, layanan pesan singkat (SMS), kotak pengaduan, surat elektronik (email), dan PO BOX, yang wajib disediakan oleh Unit Kepatuhan Internal, Unit Tertentu, dan Inspektorat Jenderal. (4) Unit Eselon I dan/atau Unit Vertikal Eselon I wajib memublikasikan Saluran Pengaduan yang dimiliki Inspektorat Jenderal dan Unit Kepatuhan Internal atau Unit Tertentu pada Unit Eselon I yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling kurang pada papan pengumuman resmi kantor secara terus-menerus dan media massa cetak secara berkala 2 (dua) kali dalam setahun. (5) Unit Vertikal Eselon I wajib mencantumkan Saluran Pengaduan yang dimiliki Inspektorat Jenderal dan Unit Kepatuhan Internal atau Unit Tertentu pada Unit Eselon I yang bersangkutan berupa nomor telepon, nomor tujuan SMS, dan alamat email pada amplop dan map kantor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 103-pmk-09-2010 Tahun 2010 | Pasal.id