Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 103-pmk-09-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-09-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Unit Eselon I belum memiliki Unit Kepatuhan Internal, Pimpinan Unit Eselon I wajib menunjuk Unit Tertentu.
(2) Unit Kepatuhan Internal dan Unit Tertentu pada Unit Eselon I bertindak sebagai unit yang menerima, mengelola, dan menindaklanjuti Pengaduan.
(3) Inspektorat Jenderal bertindak sebagai unit kerja yang menerima, mengelola, dan menindaklanjuti Pengaduan dan sebagai koordinator yang mengawasi pelaksanaan pengelolaan Pengaduan pada seluruh Unit Eselon I.
Koreksi Anda
