Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 103-pmk-09-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-09-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang melihat atau mengetahui adanya Pelanggaran, wajib melaporkannya kepada Unit Kepatuhan Internal atau Unit Tertentu dan/atau Inspektorat Jenderal. (2) Masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya Pelanggaran dan/atau merasa tidak puas terhadap pelayanan yang diberikan oleh pejabat/pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan, dapat melaporkannya kepada Unit Kepatuhan Internal atau Unit Tertentu dan/atau Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda