Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 103-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenakan kepada masyarakat umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
