Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 103-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalamPasal 3 dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas VIP, Kelas SVIP dan Kelas Suite Room.
(2) Tarif Kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebagai manater cantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisah kandari Peraturan Menteri ini.
(3) Tarif Kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Tarif Kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling sedikit sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimanadimaksudpadaayat (2).
(5) Tarif Kelas VIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling sedikit sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Tarif Kelas SVIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling sedikit sebesar 200% (dua ratus persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Tarif Kelas Suite Room dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling sedikit sebesar 250% (duaratus lima puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
