Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 103-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalamPasal 3 dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas VIP, Kelas SVIP dan Kelas Suite Room. (2) Tarif Kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebagai manater cantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisah kandari Peraturan Menteri ini. (3) Tarif Kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Tarif Kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling sedikit sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimanadimaksudpadaayat (2). (5) Tarif Kelas VIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling sedikit sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Tarif Kelas SVIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling sedikit sebesar 200% (dua ratus persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (7) Tarif Kelas Suite Room dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling sedikit sebesar 250% (duaratus lima puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda