Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 103-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 huruf b terdiri atas:
a. Tarif Pendaftaran Pasien;
b. Tarif Konsultasi dan Pemeriksaan;
c. Tarif Tindakan di Poliklinik;
d. Tarif Ruang Rawat High Care dan Intensif;
e. Tarif Ruang IGD;
f. Tarif Tindakan di Ruang Perawatan;
g. Tarif Penunjang Medis;
h. Tarif Ambulance;
i. Tarif Pendidikan dan Pelatihan; dan
j. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.
Koreksi Anda
