Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 103-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalamPasal 1 ayat (1) terdiri atas: a. Tarif layanan berdasarkan kelas; b. Tarif layanan tidak berdasarkan kelas; dan c. Tarif Farmasi.
Koreksi Anda