Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 103-pmk-03-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-03-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 620/PMK.03/2004 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/KMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan: a. Nomor 35/PMK.03/2008; b. Nomor 137/PMK.011/2008; sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal I — PERMEN Nomor 103-pmk-03-2009 Tahun 2009 | Pasal.id