Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 103-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN BAGIAN TERTENTU ALAT BESAR DAN/ATAU PERAKITAN ALAT BESAR OLEH INDUSTRI ALAT BESAR UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan atas impor Barang dan Bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah. (3) Bea Masuk Ditanggung Pemerintah tidak diberikan terhadap: a. Barang dan Bahan yang dikenakan tarif umum bea masuk sebesar 0% (nol persen); b. Barang dan Bahan yang dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen) berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; c. Barang dan Bahan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping/Bea Masuk Anti Dumping Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan/Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan Pembalasan; d. Barang dan Bahan yang diimpor ke dalam Kawasan Berikat menggunakan dokumen Pemberitahuan Pabean Impor dengan mendapat penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor; dan/atau e. Barang dan Bahan yang diimpor dalam rangka pemanfaatan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor. (4) Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp57.467.500.000,00 (lima puluh tujuh miliar empat ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). (5) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara MENETAPKAN Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Alokasi anggaran Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dengan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk Perusahaan, ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Koreksi Anda