Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 102-pmk-09-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 102-pmk-09-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 90/PMK.04/2007 TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR ATAS BARANG EKSPOR DARI KAWASAN PABEAN UNTUK DIANGKUT TERUS ATAU DIANGKUT LANJUT DAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI KAWASAN PABEAN UNTUK DIANGKUT KE TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA DI KAWASAN PABEAN LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean di suatu Kantor Pabean dengan tujuan untuk diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya dilakukan oleh: a. pengusaha Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean asal berdasarkan permintaan importir; atau b. pengusaha Tempat Penimbunan Sementara di KPPT berdasarkan permintaan importir, dalam hal untuk diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di KPPT. (2) Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan mengeluarkan barang impor, wajib menyerahkan pemberitahuan pabean pada Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean asal. (3) Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan setelah pemberitahuan pabean ditandasahkan atau diberikan persetujuan keluar oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean asal.
Koreksi Anda