Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 102-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 102-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA SETUKPA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Setukpa pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
(2) Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain selain sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Setukpa pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dengan pihak lain dan mengikuti harga pasar setempat.
Koreksi Anda
