Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 102-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 102-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA SETUKPA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Kelas III, Kelas I, dan Kelas VIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Setukpa pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Setukpa pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA menyampaikan salinan Keputusan mengenai tarif kelas III, tarif kelas I, dan tarif kelas VIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda